Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI juga Polri?
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengoreksi rencana revisi Undang-Undang TNI juga Polri. Presiden kelima Nusantara itu memandang revisi UU TNI dan juga Polri berkemungkinan akan segera menyetarakan kedua institusi tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah pernah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI juga Polri . Dia pun memohonkan perancangan UU yang dimaksud agar merujuk kembali untuk Ketetapan MPR tersebut.
“TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati pada waktu berpidato di acara Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa lalu, 30 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Jika disetarakan, beliau berpikiran TNI AU juga Polri akan datang sama-sama memiliki pesawat. Namun, ia mengaku sudah ada ada yang memberitahukan kedua rancangan UU itu hanya saja berbicara persoalan usia masa pensiun. “Ya persoalan umur ya telah saja, nggak penting disetara-setarakan gitu, apa toh maunya,” katanya.
Berbeda dengan Megawati, beberapa pengamat memandang perpanjangan masa pensiun yang mana tercantum di revisi UU Polri dan juga UU TNI tak menyelesaikan permasalahan surplus perwira non-job pada TNI serta Polri.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 30 Juli 2024 berjudul Salah Sasaran Revisi Undang-Undang TNI dan juga Polri, pengamat militer di Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, menyatakan sejumlah prajurit mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut.
“Mereka tak ingin masa pensiun bertambah,” ucapannya pada waktu dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024. Khairul menyampaikan penambahan batas usia pensiun semata-mata menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tetapi tiada bagi matra TNI Angkatan laut serta Angkatan Udara.
TNI AD memiliki banyak kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando tempat militer, lalu komando distrik militer. Sementara itu, matra TNI AL serta TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.
Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, pada mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian dan juga kehati-hatian.
Prajurit berumur ke berhadapan dengan 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit yang mana masih pada usia produktif. “Meski fisik sehat, sanggup belaka mata mulai minus kemudian kekuatan mengangkat beban berkurang,” ujar Khairul.
Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mengomentari perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, kemudian kapasitas.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel di tubuh TNI serta Polri jikalau tak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf menyampaikan bahwa TNI pernah mengalami permasalahan mirip pada saat undang-undang TNI tahun 2004 menunda masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasal yang digunakan akan direvisi pada UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu inovasi bunyi Pasal 3 ayat 1 lalu 2. Ayat 1. “Dalam pengerahan lalu pemakaian kekuatan militer, TNI berkedudukan ke bawah Presiden” diubah berubah menjadi “TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan kemudian keamanan negara berkedudukan ke bawah Presiden”.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA | MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA
Artikel ini disadur dari Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan Polri?





