Anggota Dewan Angka Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak
Jakarta -Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Dia menganggap alasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mana melempar rencana wajib asuransi kendaraan ke rakyat asal-asalan.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi belaka lantaran pendapat OJK yang digunakan asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan dan juga Menguatkan Bidang Keuangan),” kata Suryadi pada keterang tercatat pada Ahad, 21 Juli 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelahnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan pemerintahan melalui Kementerian Keuangan terkait aksi lanjut dari Undang-Undang Penguraian juga Perkuatan Bagian Keuangan (P2SK).
Suryadi mengumumkan asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Dia dapat dipertanggungjawabkan kendaraan bagi penduduk tidak sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Saat bagi beberapa jumlah pihak kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, Suryadi mengkaji hal ini akan datang berkemungkinan merembet terhadap naiknya nilai tukar barang serta jasa. “Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) belaka masyarakat masih berbagai yang mana menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini mungkin akan merembet terhadap kenaikan nilai tukar bervariasi barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan banyaknya 50 persen kendaraan bermotor di dalam Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rupiah 100 triliun. “Persoalannya dapat jadi sebab mekanisme membayar pajaknya tak efektif atau memang benar komunitas tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Oleh akibat itu, Suryadi mengutarakan pada aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR di menerbitkan Peraturan pemerintahan yang digunakan mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum pada Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan penolakan keras dari komunitas sehingga PP-nya bukan disetujui oleh DPR, maka pemerintahan tak boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia.
Suryadi yang tersebut juga Anggota Komisi V DPR itu menafsirkan kegiatan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum berubah menjadi solusi komprehensif dari permasalah yang dimaksud sesungguhnya. Dia juga mencatut Pasal 39A UU P2SK yang tersebut menjelaskan bahwa inisiatif asuransi wajib ke antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan kemudian lintas.
“Artinya, tidaklah sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan kemudian lintas. Jadi, apabila berlangsung kecelakaan tak lama kemudian lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin saja dengan asuransi,” kata dia.
Suryadi memandang rencana inisiatif asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif kemudian rehabilitatif saat terjadi kecelakaan kemudian lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif dan juga preventif. “Jika memang sebenarnya eksekutif benar-benar serius mencari solusi melawan kecelakaan sesudah itu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan selama bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan,” kata dia.
Dia menyampaikan harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini sudah lama dibahas di dalam Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini telah terjadi mendapatkan beragam masukan dari para pakar transportasi, praktisi serta beberapa asosiasi,” kata dia.
Suryadi juga mengungkapkan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan sesudah itu lintas dapat dicarikan solusi yang dimaksud komprehensif. Dia memandang rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor ketika ini justru membebani masyarakat.
Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, bukanlah dengan gampangnya membebani masyarakat dengan asuransi, apalagi alasannya sebab praktik asuransi wajib ini sudah ada berlaku dalam bervariasi negara lain,” kata Suryadi.
Di Korea Selatan, kata Suryadi, asuransi berubah menjadi bagian dari solusi yang dimaksud komprehensif dari permasalahan setelah itu lintas. Dia menunjukkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) pada sana tidaklah berlaku asuransinya dikarenakan truk semacam itu dapat belaka melibatkan pengubahan ilegal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, memaparkan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini. “Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Diskusi yang Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengungkapkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dimaksud akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan meninggalkan di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengemukakan institusinya juga akan menciptakan Peraturan OJK yang dimaksud mengatur asuransi kendaraan ini. “Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat berubah menjadi asurani wajib,” kata Ogi.
Pilihan editor: OJK Tunggu otoritas Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Artikel ini disadur dari Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak





