Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Ibukota Buat Pulau Sampah
Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Pemimpin wilayah Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk merancang pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah pada Kepulauan Seribu. Legislator Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyimpulkan ide yang dimaksud tidak ada mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Ia memandang ide yang disebutkan harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu kemudian hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA dalam sebuah pulau akan segera mengakibatkan kerusakan lingkungan khususnya laut Jakarta.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir di merumuskan kebijakan oleh pemprov (Jakarta),” kata Rio kepada Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia berpendapat, pulau sampah itu tidak ada akan berfungsi maksimal selama pemerintah tiada mengoptimalkan sosilisasi budaya membuang serta mengolah sampah hingga ke rumah tangga. Padahal daur ulang sampah yang dimulai dari rumah tangga akan mampu menekan ledakan sampah di dalam Jakarta. “Jangan sampai warga telah memilah sampahnya, namun ke tingkat pengelola salah penanganan,” kata dia.
Rio juga meminta-minta Pemprov DKI Jakarta menghitung secara matang ihwal anggaran pengelolaan sampah dalam sebuah pulau tersebut. Sebab sanggup jadi lebih besar baik kemudian efektif apabila Pemprov Ibukota meningkatkan teknologi pengelolaan sampah yang tersebut lebih lanjut canggih dibandingkan menyebabkan pulau sampah. “Ada beberapa negara yang digunakan memiliki pengembangan teknologi khususnya pengelolaan sampah yang digunakan telah teruji seperti Rusia, Belanda, kemudian Swedia,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Pengelola Jakarya Heru Budi Hartono mengusulkan untuk memulai pembangunan pulau baru sebagai kedudukan pengolahan sampah ke wilayah aglomerasi Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kemudian Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta tiada lagi mempunyai lahan untuk dijadikan kedudukan pembuangan sampah di sepuluhan tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin lebih tinggi kemudian tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas.
Dwi Wijayanto Rio Sambodo sependapat jikalau TPA Bantar Gebang telah melebihi kapasitas. Ia mencatat, sampah kiriman ke Bantar Gebang mencapai 8 ton setiap hari. Meski begitu, ia permanen menolak ide untuk menciptakan pulau sampah ke Kepulauan Seribu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, kemudian Bahan Beracun Sangat Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan telah lama mengetahui rencana eksekutif Provinsi DKI Ibukota Indonesia untuk merancang pulau di dalam Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, kata Vivien, informasi itu masih bersifat informal.
Vivien mengutarakan informasi yang didapatkannya belum detail, khususnya konsep juga desainnya. “Memang sudah ada dibicarakan dengan kami, tapi secara informal. Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya. Kami belum dengar,” kata Vivien pada waktu ditemui di dalam sela acara Rapat Sinkronisasi Nasional Pengelolaan Limbah, Sampah, dan juga Bahan Beracun Sangat Berbahaya di dalam Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah






