Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum
Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara (RUU TNI) yang digunakan berpotensi mengandung berbagai persoalan fundamental. Usman menegaskan yang mana seharusnya dilaksanakan pada RUU ini adalah menghapus kewenangan TNI di melakukan penegakan hukum.
“Itu ada di dalam Pasal 9 (UU TNI). Yang dimaksud dengan menegakkan hukum adalah termasuk memberi peringatan, menghasilkan laporan, sampai dengan melakukan penangkapan. Itu permasalahan besar. Jadi sekarang TNI serta Polri sebenarnya dikembalikan ke format ala ABRI dulu,” kata Usman untuk Tempo usai acara perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertema “Navigasi Warga Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi” di dalam Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Usman juga menyoroti bahaya Pasal 47 RUU TNI yang dimaksud akan memperluas peran prajurit berpartisipasi pada jabatan sipil. Menurut Usman, kewenangan ini menciptakan dwifungsi baru bagi tentara pada level birokrasi sipil.
“Istilah penempatan anggota TNI dalam pada kantor-kantor tertentu di dalam di pemerintahan, itu diganti dengan kementerian lalu lembaga,” katanya.
Usman menjelaskan fungsi-fungsi yang tersebut dicampuradukkan antara pertahanan dan juga non-pertahanan ini memproduksi kewenangan tentara menjadi abu-abu. TNI sekarang dikhawatirkan bisa saja masuk ke ranah non-pertahanan, seperti diplomasi militer, penanganan terorisme, narkoba, hingga pangan.
“Kalimatnya dibuat positif, seolah-olah itu wajar-wajar saja. Tapi itu mengaburkan bangunan hierarki di pada demokrasi, yaitu TNI hanya sekali alat dari otoritas sipil,” jelas Usman.
Usman juga menyoroti RUU Polri yang digunakan memproduksi Polri menjadi semacam lembaga super body yang tersebut mengurusi segala hal, termasuk ruang siber lalu media massa.
“RUU TNI juga RUU Polri harus dihentikan pembahasannya, sampai ada semacam pembahasan yang digunakan meluas serta melibatkan partisipasi rakyat yang bermakna,” kata Usman.
Pilihan editor: Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional
Artikel ini disadur dari Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum





