Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat berhadapan dengan perkara penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang tersebut diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya ia puas juga menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang dimaksud dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tiada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di area pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang tersebut sangat sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidaklah menyangka lalu ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai mampu senyum-senyum seraya bersyukur lantaran hukumnya bukan terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang mana mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang tersebut mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika kemudian dituntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang mana menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak ada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk perusahaan narkoba dengan rekannya Akri.






