Bisnis

Alasan pada Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan persoalan alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang dimaksud mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan yang dimaksud usai menerima komplain dari komunitas ketika datang ke pondok pesantren lalu berdialog di masjid.

“Banyak yang mana komplain ke saya, kenapa tambang hanya sekali diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, diambil Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dikerjakan untuk mewujudkan keadilan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, bukanlah berarti ormas mengatur dengan segera usaha tambang. Jokowi berujar, IUP dikelola badan perniagaan ke bawah naungan ormas. Misalnya oleh koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak ada menunjuk atau menyokong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya saja menyediakan peraturan. “Kalau memang benar berminat (mengelola tambang), regulasinya telah ada,” kata eks Pemimpin wilayah Ibukota Indonesia itu.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Terbitnya aturan itu kemudian menuai pro-kontra. Begitu aturan yang dimaksud terbit, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengajukan permohonan pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tiada setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan terhadap ormas keagamaan dikarenakan menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru di globus pertambangan. 

“Secara spesialisasi lalu kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti,” kata Mulyanto melalui informasi tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral lalu Batu Bara Nusantara (Aspebindo) Anggawira menyimpulkan pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar mampu dinikmati masyarakat. “Catatannya, pengelolaannya harus direalisasikan secara professional,” kata Anggawira melalui penjelasan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dikerjakan secara professional olehh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan mendirikan kemandirian organisasi untuk dapat terus berkontribusi pada masyarakat.

“IUP ini sanggup berubah menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri di mengembangkan roda organisasi mereka,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk menyokong kerja-kerja ormas di memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, sumbangan ormas keagamaan pada Tanah Air cukup besar.

“Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, dan juga prinsip kesetaraan kemudian keadilan sumber daya agar proporsional,” kata Anggawira. “Supaya komunitas turut menikmati sumber daya yang mana ada hak mereka itu juga ke dalamnya.”

Pilihan editor: Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Tempat 27 pada Dunia, Apa Saja Pemicunya?

RIRI RAHAYU

Artikel ini disadur dari Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Related Articles

Back to top button