Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk menghurangi emisi gas buang serta menyokong pengaplikasian energi terbarukan yang mana lebih lanjut ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan kemudian Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga bisa jadi gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang miliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang digunakan dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi platform web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan juga benar
– Pilih kedudukan bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang digunakan sudah pernah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran ke bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor lalu kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT dan juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) lalu Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT dan juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang tersebut telah terjadi dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang digunakan telah terjadi dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik




