Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Media Massa Sosial berhadapan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial oleh sebab itu dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang dimaksud dilaporkan lantaran menyebabkan tuduhan kalau Aaliyah telah dilakukan hamil lebih lanjut dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa pada waktu ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan melawan dugaan aksi pidana yang digunakan dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Awal Minggu (26/8/2024).
Laporan yang disebutkan dibuat pada 22 Agustus 2024 melawan nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pada waktu ini pihaknya sedang memburu penyebar berita tak benar tersebut.
“Saat sdr AM mengamati ada 2 akun TikTok lalu satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai ketika ini bukan hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di tempat mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum di bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tersebut dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






