Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala telah dilakukan diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Pemberhentian ini dijalankan menyusul Hasan Basri Sagala sudah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai akan segera calon duta gubernur yang dimaksud akan mendampinginya.
Hal itu sudah pernah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. “Hasan Sagala telah terjadi mencalonkan diri sebagai calon perwakilan Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan bukan ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie pada Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat tindakan pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan, di rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Area Administrasi serta Good Government juga Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) telah melakukan penandatanganan SK Pemberhentian. Jadi mulai Awal Minggu (26/8/2023) Hasan Sagala telah bukanlah lagi Tenaga Ahli Menteri Agama juga tiada diperkenankan menggunakan segala atribut yang digunakan berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di area lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun akibat bergabung pada konstestasi Pilgub Sumut ia diketahui telah lama mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang digunakan saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah ada mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.





