8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang tersebut Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang digunakan harus diganti oleh sebab itu berbagai hal di tempat antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang di Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di tempat kantor KPU, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan tindakan Pemilihan Umum tentang inovasi berhadapan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, pada jadwal penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah juga stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang dimaksud digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat pernyataan sah ke I) lalu Ari Wibowo (peringkat kata-kata sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat ucapan sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia





