Serangan Siber Targetkan Fakta Pribadi, Identitas Digital Terdesentralisasi Diperkenalkan

JAKARTA – Keselamatan data sekarang menjadi sorotan utama di dalam dunia digital. Maraknya peretasan hingga kebocoran data tak hanya sekali menjadi ancaman penting bagi penduduk maupun perusahaan, tapi juga bagi sistem pertahanan suatu negara.
Jaringan yang mana tambahan aman pun saat ini dinantikan, salah satunya teknologi blockchain yang mana disebut sebagai solusi potensial untuk meningkatkan kekuatan infrastruktur digital dalam masa depan.
Dalam merancang fondasi kedaulatan digital tersebut, Pengelola Nama Domain Jaringan Internet Indonesia (PANDI) mengembangkan perubahan IDCHAIN, yakni sistem manajemen identitas digital berbasis blockchain untuk menguatkan pengamanan lalu pengelolaan data pribadi.
Melalui IDCHAIN, pengguna dapat mengelola, mengamankan, juga membagikan identitas digital dengan cara yang dimaksud aman lalu terdesentralisasi.
“Kita tahu beberapa hari belakangan ini berbagai permasalahan penyalahgunaan pengaplikasian data pribadi, seperti tindakan hukum 4,7 jt data ASN yang tersebut dijual di area forum hacker, kemudian pencatutan data KTP untuk pinjol dan juga pilkada, sehingga penting untuk mengamankan data-data kita,” ungkap Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak pada diskusi panel “Bali Blockchain Summit 2024” dalam Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada (20/08/2024).
“IDCHAIN akan menjadi komponen penting pada habitat pelindungan data pribadi dalam masa depan. Tidak semata-mata mematuhi Undang-Undang Pelindungan Angka Pribadi (UU PDP), tetapi juga meningkatkan kekuatan hak-hak individu berhadapan dengan data mereka, juga mengakibatkan kita lebih banyak dekat ke era baru pada mana privasi kemudian keamanan data menjadi prioritas utama,” sambungnya.
Melalui IDCHAIN, tambah John, data pribadi nantinya tidak ada lagi dikendalikan oleh satu entitas terpusat, melainkan oleh pemilik data itu sendiri, kemudian ini sangat menjanjikan di melindungi data pribadi namun masih mematuhi peraturan hukum yang tersebut berlaku, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Angka Pribadi.
Selain itu, UID Protocol pada IDCHAIN juga mengacu pada standar W3C DID yang digunakan telah terjadi diakui secara global sebagai standar untuk identifikasi terdesentralisasi (DIDs). Hal ini menegaskan bahwa pengguna atau subjek UID mempunyai kontrol penuh melawan identitas mereka.
“Oleh akibat itu, agar insiatif decentralized identifiers ini mampu diterima oleh masyarakat, kita memerlukan key stakehoder utama, di hal ini PANDI sangat terbuka untuk kerja sejenis agar terjadinya perluasan dari sisi jaringan kemudian juga aplikasinya,” ujar Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak.
Dalam acara “Bali Blockchain Summit 2024” yang digunakan dihadiri banyak partisipan dan juga pelaku sektor digital tersebut, PANDI berjanji penuh di menggalakkan pengembangan pembaharuan berkelanjutan teknologi blockchain.
Hal sejenis juga disampaikan Menteri Perjalanan serta Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno di sambutannya.
“Saya harapkan songsong masa depan lebih tinggi cerah dengan memanfaatkan teknologi blockchain sebagai fondasi yang kokoh untuk melindungi lalu mengembangkan karya digital,” ujar Sandiaga.






