Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang dimaksud berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang dimaksud aneh bin ajaib lantaran beras yang digunakan diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan pada pelabuhan tak disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang dimaksud sudah ada diimpor, tidaklah segera dikeluarkan,” tandas beliau pada diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan lalu Harga Diri Bangsa’ di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan juga Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah ada tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut ia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan oleh sebab itu menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak.
Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tersebut tertahan yang disebutkan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas serta Bulog.





