Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik pasca Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi mampu menjadi peluang bagi komunitas untuk berubah menjadi bagian penting dengan pemerintah. “Masyarakat bermetamorfosis menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status majelis pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika badan pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada pada cabang kekuasaan eksekutif kemudian posisinya pada bawah presiden. Di sisi lain, apabila komite pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri juga memiliki kedudukan yang dimaksud serupa dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, pasca revisi undang-undang, akan datang lebih besar ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru komunitas punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah keseluruhan anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud dilihat Tempo, jumlah agregat anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keperluan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang mana ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, penduduk dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden pada menentukan jumlah agregat anggota DPA. “Kewenangan itu permanen terukur, kendati dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang dimaksud juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk menyimpulkan pembaharuan nomenklatur ini mampu berubah menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang mana tak berkompeten di lingkaran Istana. “Biar tidak ada ada tim-tim lain yang mana enggak jelas,” tuturnya. Namun ia bukan menyebutkan siapa yang tersebut dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana inovasi Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pendapat yang diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan sekarang ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang mana fungsinya tidak ada signifikan. “Mereka dikasih infrastruktur juga gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud dapat dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang dimaksud jenjang kariernya telah buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih besar besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menyalahkan pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang mana didesain itu hanya saja untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA




