Teknologi

Cek BI checking online, beserta persyaratan kemudian penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota Indonesia – Pada era digitalisasi yang dimaksud semakin berkembang, Bank Tanah Air (BI) telah dilakukan meluncurkan sistem yang tersebut memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara online melalui layanan BI Checking, yang digunakan pada saat ini lebih lanjut dikenal sebagai SLIK OJK.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan di mengakses informasi kredit mereka itu tanpa harus mengunjungi kantor BI secara secara langsung (offline).

Data di BI Checking sangat penting akibat dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, dan juga menentukan persyaratan dan juga tingkat bunga yang dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk memandang risiko kredit.
 

Mengapa perlu cek BI Checking?

 

Pengecekan BI Checking sangat penting pada waktu klien ingin mengajukan pinjaman, oleh sebab itu pemberi pinjaman harus mengetahui riwayat kredit pemohon.

 

Secara sederhana, merekan ingin melakukan konfirmasi apakah debitur dapat dipercaya serta mampu membayar kembali pinjaman pada tepat waktu atau tidak.

 

Informasi ini akan mempengaruhi potensi persetujuan permohonan pinjaman. Semakin baik riwayat kredit, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui, juga semakin menguntungkan prasyarat pinjaman yang diperoleh.

 

Oleh lantaran itu, untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang tersebut baik, penting mengerti cara melakukan pengecekan BI Checking.

 

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking secara online tanpa penting bersusah payah mengunjungi kantor layanan secara offline? Berikut penjelasannya.

 

Cara mengecek BI Checking secara online

 

1. Buka portal web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, membuka bagian “Status Layanan” dan juga masukkan nomor registrasi yang sudah diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja setelahnya pendaftaran.

 

Syarat pengecekan BI Checking

 

1. Untuk perorangan
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) kemudian Paspor (untuk Warga Negara Asing)

 

2. Untuk badan usaha
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pendirian kemudian dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha

 

3. Untuk debitur yang tersebut sudah ada meninggal
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian kemudian dokumen yang tersebut mengonfirmasi hubungan keluarga

 

Skor BI Checking juga artinya

Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Standard Aset Bank Umum:

 

1. KOL 1 (Lancar)

 

Debitur selalu membayar pokok lalu bunga tepat waktu, dengan tabungan yang dimaksud tumbuh baik, tanpa tunggakan, juga memenuhi persyaratan kredit.

2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)

 

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

3. KOL 3 (Kurang lancar)

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.

 

4. KOL 4 (Diragukan)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.

 

5. KOL 5 (Macet)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih lanjut dari 180 hari.

 

BI Checking dengan KOL 1 kemudian 2 dikategorikan sebagai performing loan, sementara KOL 3, 4, juga 5 diantaranya di kategori non performing loan (NPL).

 

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, KOL 5 menunjukkan tingkat kolektibilitas terendah kemudian tergolong sebagai kredit macet atau NPL.

 

Lalu apa itu arti KOL 5 secara rinci? Berikut penjelasannya.

 

Arti KOL 5 di BI Checking

Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok serta bunga kredit dari debitur bukan dibayar, sehingga terjadi tunggakan lebih lanjut dari 180 hari.

Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan pasca mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sejumlah tiga kali, menerbitkan anjak piutang, dan juga melakukan negosiasi serta restrukturisasi.

KOL 5 di BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama klien tercatat pada status KOL 5, pengguna harus berhati-hati oleh sebab itu ini di antaranya pada kategori non performing loan.

Risiko dari kolek 5, klien tak bisa jadi mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang mana dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau memohon keringanan lainnya.

Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu di pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui laman https://idebku.ojk.go.id.

Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5

Related Articles

Back to top button