YLKI Dukung PP Kesejahteraan Larang Rokok Eceran
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesi (YLKI) Tulus Abadi menyokong aturan tentang larangan transaksi jual beli rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera di Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu item kena cukai yang dimaksud iklan juga penjualannya telah seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), ia mengungkapkan uang serta pendapatan rumah tangga miskin justru lebih tinggi banyak untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Larangan pemasaran rokok ketengan, menurut Tulus, dapat mengempiskan pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro terhadap warga miskin,” kata ia pada waktu dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan perdagangan rokok ketengan sejatinya tidak hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini telah lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, ia memaparkan hal ini juga sudah ada berlaku efektif ke minimarket atau retail modern. “Sudah ada rute transisi yang mana cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak juga remaja agar tidaklah terlalu ringan mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak pada waktu ini telah mencapai bilangan bulat 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang dimaksud berisi beberapa orang 1127 pasal.
Pasal-pasal yang disebutkan menggantikan 26 Peraturan pemerintahan juga 5 Peraturan Presiden yang tersebut ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tersebut tidaklah berlaku antara lain Peraturan otoritas Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Data Kesejahteraan kemudian Peraturan eksekutif Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Kerja.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran




