Demokrat dan juga NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum dapat menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau pemilihan raya 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mana diajukan oleh partai urusan politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan pernyataan ulang yang tersebut diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.
“Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah ada sanggup melakukan penetapan perolehan kursi juga calon terpilih, tetapi kami belum bisa jadi melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini belaka menyampaikan situasi terkini,” ujar komisioner KPU Idham Kholik di ruang rapat binaan KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti disitir dari Tempo.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pasca penetapan hasil perolehan pernyataan pemilihan umum nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai urusan politik juga calon terpilih, pada hal ini calon anggota DPR terpilih lalu DPD terpilih.
Adapun sebelumnya, KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pilpres legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu telah terjadi direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.
Namun, ketika penetapan perolehan kursi kemudian calon terpilih anggota DPR juga DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.
Idham menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK berhadapan dengan registrasi perkara yang tersebut masuk pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan gugatan ke MK yang dimaksud berasal dari Partai Nasdem lalu Partai Demokrat.
“Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, serta juga di DKI Ibukota ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem,” ujar Afifuddin
Dikutip dari Antara, permohonan pertama tentang PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum dapat melakukan konfirmasi kapan MK sanggup menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai kebijakan pemerintah harus sudah ada mengetahui jumlah keseluruhan perolehan pengumuman hasil pemilihan 2024 untuk bisa jadi mencalonkan kepala wilayah yang digunakan pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala wilayah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai serta KPU dapat segera mengumumkan perolehan pendapat hasil pemilihan 2024.
“Kami sangat yakin hal yang dimaksud akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya sebab ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif




