Lifestyle
Syarat serta ketentuan untuk mencairkan sisa BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan pemeliharaan untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko ke tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian khasiat yakni bisa saja mencairkan dana jaminan yang digunakan dapat digunakan pada status tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Garansi hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kondisi kemudian ketentuan yang harus dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Nusantara untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online dan juga dihubungi dengan segera oleh anggota untuk tahapan verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat juga menghadirkan berkas dokumen yang mana dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan dan juga diberikan tanda terima jaminan.
2. Pemastian kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris kontestan yang telah dilakukan terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima setelahnya 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja lalu Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang tersebut berwenang
- Surat informasi ahli waris dari pejabat yang digunakan berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih lanjut dari 50 Juta Rupiah)
3. Pemastian kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mana mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim khasiat JKK yang dimaksud telah diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang mana perlu dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan sesudah itu lintas
- Kwitansi Pengobatan dan juga Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan berjalan pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo tambahan dari 50 juta)
4. Pemastian pensiun
Jaminan pensiun memberikan faedah pensiun bulanan untuk pekerja yang sudah pernah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dikerjakan jikalau berada di keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang mana mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang mana penting disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Anggota Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang tersebut mengalami cacat total masih berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang dimaksud perlu disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
- Kartu Partisipan Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli lalu fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang digunakan memeriksa atau dokter penasehat yang mana menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterang tidaklah mampu bekerja akibat cacat, dari Pemberi Kerja
5. Garansi kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi kontestan yang dimaksud memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan pada saat mengalami kondisi PHK serta miliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim faedah JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






