Respons Moeldoko kemudian Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia saat ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru saat ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan pada politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya mengatasi tentara ke barak, TNI dilarang terlibat pada bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah kemudian majelis belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga mengupayakan usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa ketika ini ada sebagian anggota TNI yang dimaksud membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan berubah menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata beliau dalam Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula persoalan keperluan dunia usaha para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI ketika ini tidaklah sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.
Karena aspek kegiatan ekonomi serta keperluan itu, Maruli memandang larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi serta apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit sanggup berbisnis lagi, namun meminta-minta rakyat tiada khawatir dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya terus-menerus menyatakan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu ke Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini meminta-minta masyarakat untuk turut mengawasi tahapan pembuatan aturan tersebut. Moeldoko mengungkapkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara berubah jadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI sudah ada tidaklah ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang disebutkan akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, pada sisi lain, Moeldoko tidaklah setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit berpartisipasi melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus kekal profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang tersebut memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tak ada lagi pada TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan perusahaan yang dimaksud direalisasikan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian beraneka kegiatan bidang usaha lainnya. “TNI akan masih profesional sebagai prajurit, akibat itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan






