Nasional

Prancis: Sanksi terhadap tanah Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negeri Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.

"Kami telah terjadi menciptakan pernyataan yang tersebut mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine di konferensi pers pada Kamis.

"Posisi ini menuntut, juga tak dapat mengesampingkan, sanksi yang kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.

Ia memaparkan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.

Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten memperkuat solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negeri Israel kemudian Palestina.

"Ini bermetamorfosis menjadi tempat konsentris Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.

Posisi yang mana "jelas" kemudian konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang tersebut mengemukakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".

"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus memaparkan bahwa pengakuan ini harus terbentuk pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.

Ia menggarisbawahi pentingnya solusi urusan politik yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negeri Israel dan juga hak-hak rakyat Palestina, serta begitu pula stablitas regional.

Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan ke teritori Palestina barulah dapat ditangani, kata dia.

"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang dimaksud dapat menjadi, sebagaimana yang mana sanggup kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.

Relokasi paksa akan menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.

"Penutupan Jalur Daerah Gaza tak semata-mata menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang digunakan begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.

"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus kekal bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah terjadi mengingatkan ini dan juga akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.

Rezim Zionis tanah Israel telah dilakukan menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Daerah Gaza sejak 2 Maret sesudah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang dimaksud penting ke wilayah kantong tersebut.

Agresi negeri Israel yang mana tak berhenti sejak Oktober 2023 telah dilakukan menewaskan lebih tinggi dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita kemudian anak-anak.

Sumber: Anadolu

Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB

Related Articles

Back to top button