Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tiada akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang mana jelas, bukanlah perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang digunakan dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang sebenarnya menegaskan, prajurit TNI bergerak dapat menjabat sikap di dalam 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang tersebut dapat diduduki TNI berpartisipasi dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru tidak perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara terlibat tidaklah boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang dimaksud diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sebenarnya telah menduduki jabatan pada lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang benar empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang tersebut dipegang oleh prajurit TNI bergerak itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya cuma itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan pada UU. Itu pun tidaklah ujug-ujug kami dapat masuk, ada asesmen juga permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah pernah memerintahkan agar prajurit TNI bergerak yang dimaksud menduduki jabatan sipil dalam luar dari 14 kementerian/lembaga yang dimaksud ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di tempat internal TNI terkait administrasi lalu pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, umum sabar mengawaitu sampai aturan selesai agar prajurit yang berdinas pada luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang tersebut menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah ada mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy telah tak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang digunakan dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang sebenarnya tiada cukup kalau hanya saja 1 jam, tak akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa jadi mengamati pandangan publik dan juga begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut ketua eksekutif ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di tempat berbagai kota pada Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini sanggup menjadi jembatan komunikasi yang dimaksud baik terkait UU TNI yang tersebut baru hanya disahkan. “Kami mengawasi perlu adanya dialog antara penduduk dengan pihak TNI secara dengan segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis lalu awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang dimaksud belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh sebab itu, para kontestan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di area YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS sudah pernah menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir di siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli kemudian jurnalis yang berfokus pada bidang strategi juga pertahanan pada Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang tersebut berdiri pada 2019 dan juga juga bergerak menerbitkan buku juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) lalu juga kompetisi opini publik.




