ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya persoalan Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud pada waktu ini sedang dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang mana diselenggarakan di tempat Cikini, Ibukota Pusat, Hari Jumat (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri beberapa narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, lalu Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari meminta-minta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak belaka berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional kemudian asas dominus litis.
Sebab, rakyat harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang mana ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di tempat narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tersebut tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting di Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang digunakan dimiliki satu lembaga. Karenanya, beliau mengumumkan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan dia melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang digunakan harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidak ada sanggup diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tiada mampu diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dimaksud dipertahankan Polri juga asas dominus litis yang dimaksud diperjuangkan Kejaksaan.





