Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengatakan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi penduduk sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di area Kantor Komnas HAM RI, Ibukota Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi dan juga menyoroti perkembangan RUU TNI yang mana disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah terjadi melakukan kajian terkait revisi UU TNI dan juga menyoroti isu-isu fundamental yang tersebut berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh menghadapi implementasi UU TNI yang dimaksud berlaku pada waktu ini menghambat identifikasi keinginan inovasi yang digunakan benar-benar mendesak lalu relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna melakukan konfirmasi reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM lalu tata kelola pemerintahan yang mana transparan lalu akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, juga tata kelola yang dimaksud demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi warga sipil juga kurangnya transparansi yang tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang digunakan demokrasi dan juga berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh juga keterlibatan umum yang bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang digunakan bertentangan dengan asas pemerintahan yang tersebut berdasarkan demokrasi lalu rule of law.






