Cara melaporkan pelecehan juga kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual serta kekerasan seksual adalah isu serius yang dapat berjalan di mana sekadar dan juga dapat dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap warga untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang mana tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menghindari tindakan yang disebutkan terbentuk juga membantu para orang yang terdampar pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, juga Titian Perempuan dari FPL, mencatat total 34.682 persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya nomor tersebut, penting untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang digunakan tiada dapat diterima lalu mengambil langkah yang tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang bukan diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin untuk warga lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang mana sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa korban untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tersebut bukan diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan juga kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan juga Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, penduduk bisa jadi melapor kekerasan yang dimaksud dialami atau yang digunakan diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan langkah kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera datang ke kantor polisi juga menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor dan juga menyebabkan pengaduan di Komnas HAM, Anda bisa saja mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat direalisasikan melalui WhatsApp di dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersedia dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email dalam pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






