Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kata-kata terkait ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang tersebut kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud bukanlah terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang digunakan menjadi material ekspor.
“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang mana dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan di area Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut.
Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang digunakan saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dimaksud dilarang yakni Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang dimaksud mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang digunakan dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di dalam atas, pasir alam yang dimaksud diatur di bilangan bulat IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang tersebut termasuk di nomor IV Area Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi pada laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.




