Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengeksplorasi aturan yang digunakan berhubungan dengan pembatasan unsur bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu juga belum ada diterapkan. Biar clear, masih pada pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan terhadap rakyat untuk bukan berspekulasi apapun sebab aturan persoalan BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diinformasikan pada waktu yang digunakan tepat. Oleh karenanya ia memohonkan masyarakat untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penentuan kendaraan atau individu yang berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang dimaksud berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang dimaksud memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Tenaga Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa semata yang tersebut masih boleh menggunakan Pertalite serta Solar pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang mana akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang tersebut baru tidak ada usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui pada Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dilaksanakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau wilayah Ibu kurang ungkapkan ke BPH, mampu dialokasikan ke wilayah-wilayah yang digunakan berlebih, problemnya sekarang itu sejumlah disalahgunakan untuk perkebunan, ke lapangan usaha juga sebagainya,” tegas Djoko.





