Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap aturan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, sebab perumusannya yang dimaksud minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor lalu mempertimbangkan opsi litigasi, jikalau dialog tak berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi jikalau gagal, kami siap untuk bertindak tambahan tegas,” ujar ia di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok pada PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan dalam jalan lantaran kami lebih banyak suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata beliau di diskusi media yang diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah dilakukan berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, serta sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan berhadapan dengan poin-poin kebijakan pada PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang mana memberatkan pelaku lapangan usaha tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes bukan melibatkan serikat pekerja pada pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir pada rencana public hearing yang dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang mana dibuat bahkan lebih besar ketat lalu bukan menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang mana diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada bidang rokok lalu pekerja yang bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tak terlindungi dengan baik dan juga terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak pada jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi perdagangan hasil meter dengan jarak 200 meter dari pusat lembaga pendidikan lalu tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan perdagangan barang rokok kemudian menghambat peningkatan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan juga pertumbuhan sektor hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang digunakan kemudian dihadirkan pada serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai di memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan banyak buruh yang tersebut dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.





