Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Perkotaan Solo
Jakarta – Sejumlah pengamat kebijakan pemerintah mengomentari langkah mundur Wali Daerah Perkotaan Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana dinilai terlambat. Langkah delegasi presiden terpilih itu untuk mundur seharusnya diwujudkan sejak dimulainya kontestasi pemilihan presiden (pilpres) lalu. “Mestinya Gibran mundur sejak pendaftaran pasangan calon presiden kemudian duta presiden pada Komisi Pemilihan Umum,” ujar pakar kebijakan pemerintah dari Universitas Al Azhar Tanah Air Ujang Komarudin pada arahan kata-kata yang dimaksud diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden pada waktu kontestasi pilpres 2024 berlangsung pada Oktober tahun lalu. Ujang membandingkan langkah Gibran dengan Mahfud Md yang mana mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam). Mahfud forward sebagai calon duta presiden, mendampingi mantan Pemimpin wilayah Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Gibran melakukan konfirmasi memboyong keluarganya ke Ibukota menjauhi pelantikannya sebagai perwakilan presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Istri Gibran, Selvi Ananda, juga dua anaknya, Jan Ethes Srinarendra juga La Lembah Manah, berangkat ke Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kedua anak Gibran juga pindah sekolah ke DKI Jakarta pada tahun ajaran 2024/2025 ini. “Masak saya ke Jakarta, sementara anakku ditinggal. Ya pindah domisili Jakarta. KTP pindah Jakarta, mungkin saja ya,” ujar Gibran pada waktu ditemui di Kantor DPRD Daerah Perkotaan Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain pindah domisili di dalam Jakarta, Gibran berencana mencoblos di Ibukota pada waktu pemilihan kepala area (pilkada) serentak 2024. Otomatis, ia pindah tempat pemungutan pengumuman (TPS).
Ujang Komarudin mengatakan, kebijakan Gibran mundur ketika ini tidak ada tepat. Sebab,Gibran mundur sewaktu masa jabatannya sebagai wali kota Solo belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, seharusnya Gibran mundur dari Solo saat dirinya telah mau dilantik sebagai duta presiden terpilih. “Publik menganggap Gibran lepas tanggung jawab, lalu tak menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota secara tuntas,” ujarnya.
Ujang mengusulkan agar mekanisme pengunduran diri pejabat diatur di peraturan perundang-undangan sehingga polemik semacam ini dapat dinilai secara jelas. “Karena enggak ada aturannya, jadi bebas-bebas aja,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengungkapkan hal senada. Adi mengkritik langkah Gibran yang tersebut dinilai kurang tepat oleh sebab itu tak ada alasan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu untuk mundur dari jabatannya di dalam Solo.
Adi menilai, Gibran mestinya mundurnya menjauhi pelantikan presiden dan juga delegasi presiden. “Sekarang masih lama menuju pelantikan,” kata Adi di arahan tertulisnya terhadap Tempo melalui program WhatsApp, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengamat urusan politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah DKI Jakarta itu menilai, Gibran apabila memang sebenarnya berniat mundur seharusnya mengurangi jabatannya sebagai wali kota Solo sebelum mendaftarkan diri bersatu Prabowo Subianto. “Sekarang mundur, hal ini tak ada alasan urgent,” ujar Adi.
Ini Sosok 3 Wamen Baru Jokowi: Dua Orang Dekat Prabowo kemudian Seorang ASN
Artikel ini disadur dari Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo





