Kesaksian Eks Tahanan dalam Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang juga Tak Boleh Salat pada Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tersebut tidak ada membayar iuran bulanan dinilai tidak ada manusiawi. Tahanan yang dimaksud tiada dapat ke mana-mana, termasuk salat di tempat masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau tidak ada pungli di tempat Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan bukan mengenakan apabila bukan membayar.
“Akhirnya saudara membayar tidaklah iuran bulanan?” tanya Jaksa di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tiada mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu masih nanti diisolasi lagi lalu digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan belaka itu, pria yang mana sempat ditahan di tempat Rutan KPK lantaran terseret perkara Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang digunakan bukan membayar juga tidaklah boleh sembayang pada masjid.
“Kedua, tak boleh berolahraga. Ketiga, tidaklah boleh sembayang di dalam masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang dimaksud tercatat nomor 11 poin A.






