Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia lalu Satwa Liar
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) mengupayakan adanya pengaturan koridor ekologi di Undang-Undang Konservasi Narasumber Daya Alam, Hayati, kemudian Ekosistemnya atau UU KSDAHE yang dimaksud disahkan pada 9 Juli 2024 sebagai respons terhadap banyaknya konflik antara satwa liar lalu manusia selama periode 2022-2023, yang tersebut tercatat sejumlah 1.499 kejadian.
Direktur Jenderal Konservasi Informan Daya Alam serta Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengemukakan efektivitas koridor ekologi pada mengempiskan terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dapat diukur dari bermacam aspek, seperti kedudukan dan juga desain yang tersebut tepat, keterlibatan masyarakat, monitoring yang mana berkelanjutan, lalu dukungan kebijakan yang mana kuat.
“Dengan menghubungkan habitat yang tersebut terpisah, menyediakan jalur aman untuk pergerakan satwa, serta mengedukasi masyarakat, koridor ekologi dapat menciptakan lingkungan yang harmonis di mana manusia juga satwa liar dapat hidup berdampingan berbagi ruang (koeksistensi) tanpa kejadian konflik yang mana signifikan,” kata Satyawan melalui instruksi ditulis untuk Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Satyawan, koridor ekologi di UU KSDAHE ini merupakan bagian dari ekosistem penting dalam luar kawasan hutan konservasi kemudian hutan negara. Ia menyebutkan koridor ekologi sudah diformulasikan pada format baru pada UU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi melalui pengaturan areal preservasi di dalam luar areal konservasi di dalam kawasan pelestarian alam (KPA) serta kawasan suaka alam (KSA), juga kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan juga pulau-pulau kecil (KKPWP3K).
“Dengan demikian, lingkungan penting satu di antaranya keberadaan tumbuhan kemudian satwa liar di luar KSA, KPA, dan juga KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum pada pengelolaannya ke depan,” ucapnya.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau biosfer penghubung merupakan salah satu bentuk areal preservasi, sedangkan areal preservasi merupakan bagian dari pemeliharaan sistem penyangga kehidupan. Ia mengatakan tempat kejadian koridor ekologi atau lingkungan penghubung dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan juga areal pemanfaatan lain.
“Dalam tataran teknis juga operasional, pengaturan koridor ekologi atau habitat penghubung akan diatur lebih tinggi lanjut melalui peraturan pemerintah juga peraturan menteri,” katanya.
Artikel ini disadur dari Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia dan Satwa Liar





