Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Tenaga serta Sumber Daya Mineral lalu Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi kemudian Tata Kerja Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral, tugas kemudian fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang energi juga sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, disitir Hari Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus juga mengatur sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di tempat seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang tersebut besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan sejumlah pegawai yang profesional juga kompeten pada bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus juga menjalankan sektor ESDM yang digunakan besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini mempunyai beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak serta Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral serta Batubara;
5. Direktorat Jenderal Daya Baru, Terbarukan, serta Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangunan Narasumber Daya Orang Daya serta Informan Daya Mineral;
9. Pusat Angka dan juga Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak serta Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Tenaga Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan pada masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi tambahan berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.






