Pengamat Soal Inisiatif Pensiun Tambahan: Jauh dari Keselamatan Finansial, Justru Jadi Beban

JAKARTA – Rencana pemerintah meluncurkan inisiatif pensiun tambahan yang dimaksud didanai dari potongan pendapatan pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam masa tua, namun mengandung beberapa orang kontradiksi yang dimaksud berpotensi berdampak penting bagi kesejahteraan dunia usaha para pekerja ketika ini.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat sangat dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial pada masa pensiun, justru kenyataannya, banyak pekerja yang akan merasakan beban finansial lebih besar berat teristimewa di jangka pendek,” ujar Analis ekonomi kebijakan pemerintah FINE Institute, Kusfiardi.
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Perkuatan Bidang Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan acara pensiun tambahan yang digunakan bersifat wajib yang digunakan diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan di rangka mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya peningkatan pengamanan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang mana disebut harmonisasi acara pensiun.
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang mana harus ditanggung pekerja berpotensi menurunkan pendapatan yang dapat dia gunakan untuk permintaan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja turun akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang mana menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Ini adalah adalah dampak domino yang mana harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi dan juga rendah. “Pekerja dengan pendapatan tinggi mungkin saja tak akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi dia yang hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa jadi sangat memberatkan. Ini adalah adalah ketidakadilan yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, penampilan kegiatan pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka inisiatif pensiun tambahan yang bersifat wajib ini akan segera dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).





