Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemenkominfo) terus memacu percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang disebutkan sedang dalam tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di dalam bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi pada Kementerian Hukum lalu HAM,” kata Aju di area Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada melintasi proses yang digunakan panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang dimaksud akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, lalu lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sejenis seperti kartu SIM fisik yang digunakan ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak ada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa saja diterapkan bagi pengurus yang mana sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang digunakan membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu belaka pelopor yang mana siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.




