DPR Tunda Pengesahan Anggaran KPU Rp3 Trilyun Tahun 2025

JAKARTA – Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). DPR meminta-minta KPU merincikan lebih besar dulu pengalokasian dana yang disebutkan sebelum adanya persetujuan.
Penundaan itu terjadi ketika KPU dengan DPR mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP akan kembali dilakukan pada 27 September 2024. “Komisi II DPR memberikan catatan serta mengajukan permohonan agar KPU kemudian Bawaslu melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing kegiatan yang mana sudah ada disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran kemudian masukan dari anggota Komisi II DPR,” ujar Doli.
“Nanti kita sampai jumpa tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang dimaksud lebih banyak cepat yang digunakan disusun sekretariat,” sambungnya.
Dari keseluruhan anggaran Rp3,062 triliun meliputi kegiatan dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, acara penyelenggaraan pemilihan umum pada proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.
Dalam kesempatan itu, DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.




