3 Fakta Pungutan Liar yang dimaksud Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang dimaksud Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai ketika ini masih mencuri perhatian sejumlah pihak sebab terdapat banyak misteri pada persoalan hukum bunuh diri tersebut. Setelah dijalankan penyelidikan oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia pada di malam hari 12 Agustus 2024 pada kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal dalam kamar kosnya setelahnya diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari perkara bunuh diri itu, sejumlah pihak yang mana menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying kemudian perundungan.
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang benar disebabkan oleh perundungan. Bahkan pada proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum di acara PPDS yang tersebut melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang digunakan Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga dilaksanakan oleh oknum dokter senior untuk almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini telah dilakukan berlangsung sejak almarhumah masih di dalam semester 1 institusi belajar atau pada sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang digunakan bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang disebutkan meliputi membiayai penulis lepas untuk menghasilkan naskah akademik senior, menggaji OB, kemudian berbagai permintaan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di tempat luar biaya sekolah resmi yang diadakan oleh oknum-oknum pada inisiatif tersebut.
Pemalakan yang digunakan telah lama dilaksanakan sejak semester pertama itulah yang dimaksud dinilai sangat memberatkan almarhumah serta keluarga. Faktor ini yang tersebut diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan pada pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih besar lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes sama-sama pihak kepolisian.






